Bisakah demikian? Apa ada yang duduk tasyahud hingga empat kali untuk shalat Maghrib?
Ini bisa terjadi jika makmum mendapati shalat imam setelah ruku’ pada raka’at kedua. Maka ia tasyahud pertama kali ketika imam tasyahud awwal di raka’at kedua. Lalu ia tasyahud kedua kalinya ketika imam tasyahud akhir. Kemudian ia melakukan lagi tasyahud ketiga ketika berada pada raka’at kedua baginya. Lalu ia melakukan tasyahud keempat ketika raka’at terakhir (raka’at ketiga) baginya.
Cara duduknya bagaimana?
Begitu pula jika ada makmum masbuk dari shalat Maghrib yang melakukan tasyahud hingga empat kali, maka di tiga tasyahud pertama, ia lakukan duduk iftirosy. Sedangkan tasyahud akhir (yang keempatnya), ia melakukan duduk tawarruk. Demikian pendapat dari ulama Syafi’iyah.
Lihat bahasan dalam Al-Majmu’, 3: 299.
Semoga bermanfaat.
—
@ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 14 Jumadats Tsaniyah 1437 H